Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Politeknik Kesehatan Bhakti Setya Indonesia tertuang didalam Dokumen Mutu No. 08.13.37 Tanggal 30 September 2017. Tujuan penyelenggaran kebijakan mutu ini adalah:
- Sarana untuk mengkomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal yang berlaku di lingkungan Poltekkes Bhakti Setya Indonesia, meliputi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni dan stakeholder.
- Landasan dan arah menetapkan semua Standar SPMI dan Manual SPMI Poltekkes Bhakti Setya Indonesia dalam meningkatkan mutu SPMI Poltekkes Bhakti Setya Indonesia
- Bukti otentik bahwa Poltekkes Bhakti Setya Indonesia telah memiliki dan mengimplementasikan SPMI sebagaimana diwajibkan menurut perundang undangan.
Lingkup kebijakan SPMI Poltekkes Bhakti Setya Indonesia mencakup semua aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi baik bidang akademik maupun bidang non akademik. Sebagai langkah awal fokus bidang akademik dikhususkan pada bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam perkembangan selanjutnya secara bertahap kebijakan SPMI Poltekkes BSI diterapkan pula pada bidang non akademik, antara lain bidang kesejahteraan, kerjasama, dan sarana prasana. Kebijakan SPMI Poltekkes BSI berlaku untuk jajaran direksi, prodi, dan unit kerja yang ada di Politeknik Kesehatan Bhakti Setya Indonesia.
SPMI Poltekkes BSI dirancang, dilaksanakan dan ditingkatkan mutunya secara berkelanjutan dengan berdasarkan pada model PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan, Pengendalian Pelaksanaan, dan Peningkatan Standar).
Dokumen Kebijakan SPMI Poltekkes BSI dapat diakses melalui link berikut ini:
Landasan kebijakan manajemen mutu di Poltekkes Bhakti Setya Indonesia antara lain :
- Visi, Misi, dan Tujuan Poltekkes Bhakti Setya Indonesia
- Organisasi Poltekkes Bhakti Setya Indonesia
- Organisasi LPMI Poltekkes Bhakti Setya Indonesia
- Statuta Poltekkes Bhakti Setya Indonesia Tahun 2020
- Rencana Strategis Poltekkes Bhakti Setya Indonesia (2021-2025)
- Dokumen Mutu
Comments
Post a Comment